Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Masa Januari Tahun 2015 sampai dengan Masa Desember 2017.
Rizaldi mengatakan pengungkapan ini adalah sinyal yang baik bahwa Dirjen Pajak dengan jaksa dan polisi akan terus menegakkan hukum pajak hingga target penerimaan pajak dapat diamankan
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian yang sangat kooperatif dalam penegakan hukum pajak.
“Kami dari Dirjen Pajak juga mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan, karena tanpa bantuan kejaksaan dan kepolisian kasus ini mungkin akan tersendat,” sambungnya.