“Jadi mana yang benar (keterangan saksi)? Jangan menimbulkan masalah baru. Kalau tau bilang tau. Jangan ditambah atau dikurangi. Sebab anda sudah disumpah nanti bisa kena sumpah palsu,” ujar Desbeneri mengingatkan saksi Sandra.
Saksi juga mengatakan dirinya mengetahui soal penandatangan surat perpanjangan hutang dari Bank MaS kepada CV Ekspres Prima.
“Saya tau soal penandatangan surat perpanjangan hutang. Sebab setelah ditandatangani surat itu. Kemudian diambil oleh kurir dan kembali lagi kepada saya,” ungkap saksi Sandra.
(Sofyan Hadi)