Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Ketua Majelis Hakim Ingatkan Saksi Soal Sumpah Palsu

oleh
4.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyeret Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi ke meja hijau sebagai terdakwa.

Persidangan ini kali masih mendengarkan keterangan lanjutan dari saksi fakta yakni Sandra yang sebelumnya pada Kamis (12/12/19) lalu, telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pimpinan Desberi Sinaga, Senin (16/12/19).

Perlu diketahui persidangan itu telah disepakati antaramajelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Santoso dan kuasa hukum Rudi berlangsung sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis.

Gambar

Dihadapan Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga, Sandra mengutarakan perihal kepemilikan rumah kos-kosan yang berada di wilayah Jakbar ia mengetahuinya. Namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah sudah lunas atau belum.

“Saya hanya mengetahui ada rumah dan tempat kos-kosan. Tetapi saya tidak tahu apakah sudah lunas atau belum Pak Hakim,” kata Sandra.

JPU juga menanyakan kepada Sandra apakah dirinya mengetahui ada peralihan hutang dari CV Prima Ekspres kepada perusahaan milik Rudi.

“Saya mengetahui Pak Hakim soal peralihan utang. Karena CV Prima Ekspres sudah mundur usahanya. Dari pihak Bank Multiartha Sentosa menyarankan agar hutang dialihkan. Sebab ada perusahaan yang dipimpin oleh Pak Rudi,” jelas dia kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim Desberi kembali mempertegas kesaksian Sandra apakah benar peralihan hutang tersebut atas inisiatif pihak Bank MaS. Sebab kata Desbeneri, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, mengatakan peralihan utang itu berdasarkan masukan dari terdakwa Rudi.

“Jadi mana yang benar (keterangan saksi)? Jangan menimbulkan masalah baru. Kalau tau bilang tau. Jangan ditambah atau dikurangi. Sebab anda sudah disumpah nanti bisa kena sumpah palsu,” ujar Desbeneri mengingatkan saksi Sandra.

Saksi juga mengatakan dirinya mengetahui soal penandatangan surat perpanjangan hutang dari Bank MaS kepada CV Ekspres Prima.

“Saya tau soal penandatangan surat perpanjangan hutang. Sebab setelah ditandatangani surat itu. Kemudian diambil oleh kurir dan kembali lagi kepada saya,” ungkap saksi Sandra.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap