Jakarta, sketsindonews – Kasus pelecehan yang terjadi pada seorang wanita 37 tahun berinisial R, menyeret nama Habib Husein Alatas sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan bahwa awalnya korban datang ke tempat pelaku yang sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.
“Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana,” ucapnya, Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/12/19).
Aksi pencabulan tersebut terjadi pada 26 November 2019 lalu, di tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi dan terungkap setelah korban melapor ke polisi.
Saat berada ditempat praktek pelaku, korban diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar lalu diberi pengobatan. Setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri.
Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019, Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara mengamankan pelaku di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/19).
Habib Husein Alatas dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 290 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Habib Husein Alatas Ditahan, Berikut Kronologi Dugaan Pencabulan
