Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Yeni Septiani hanya bisa menundukan kepala tatkala Jaksa Penuntut Umun Yerich M Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, membacakan surat tuntutan pidana kepada dirinya.
Sebab kata Jaksa Yerich, Yeni dalam proses persidangan telah terbukti melakukan pencurian sejumlah uang senilai Rp 1,8 miliar di sebuah bank nasional di Indonesia.
“Menyatakan terdakwa Yeni Septiani telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUH Pidana alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yeni Septiani selama dua tahun penjara, dikurangi selama dalam tahanan,” kata Yerich dihadapan ketua majelis pimpinan Agung Suhendro.
Pembacaan requisitor tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019) sore.
Sebelum menjatuhkan pidana badan terhadap Yeni. Diungkapkan pula hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan ujar JPU, perbuatan terdakwa itu telah merugikan korban yakni Bank BNI dan Yeni telah menikmati hasil dari kejahatan serta kerugian pihak bank tidak kembali.
“Yang meringankan terdakwa mengaku dan menyesal atas perbuatannya, berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” ujar Jaksa Yerich.
Untuk diketahui Yeni ditangkap Subirektorat 3 Resmob Polda Metro Jaya karena kasus membobol bank BNI dan transfer dana atau pencucian uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengakan YS ditangkap pada Rabu, 1 Mei 2019.
Menurut Ade, Yeni Septiani diduga telah melakukan sejumlah transaksi pembayaran di e-Commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI untuk membeli fasilitas-fasilitas dalam permainan Mobile Legend.
Namun, saat pembelian berhasil, saldo pelaku tidak pernah terdebit. “Uang tersangka tidak berkurang, sehingga menimbulkan kerugian bagi bank,” ujar Ade di kantornya, Sabtu, 18 Mei 2019 silam.
Ade menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan Yeni adalah dengan menambahkan beberapa digit angka di virtual account pada game itu saat pembelian fasilitas Mobile Legend. Sehingga, ketika pembelian berhasil, uang tersangka tidak berkurang.
“BNI disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar atas transaksi YS,” ucap Ade.
Menurut Ade, pelaku telah mengetahui bahwa transaksi pembelian tersebut tidak menyebabkan saldonya berkurang sejak pertama kali melakukan kejahatannya.
Namun, kata Ade, pelaku terus mengulanginya. “Fasilitas itu harganya beberapa ratus ribu rupiah, tapi diulangi lagi hingga mencapai Rp 1,8 miliar,” katanya.
Ade mengatakan, pelaku tamatan SMA yang saat ini tidak memiliki pekerjaan. Menurut dia, pelaku menggeluti Mobile Legend sekitar satu tahun.
(Sofyan Hadi)






