Bobol Bank BNI Milyaran Untuk Game Mobile Legend, Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Yeni Septiani hanya bisa menundukan kepala tatkala Jaksa Penuntut Umun Yerich M Sinaga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, membacakan surat tuntutan pidana kepada dirinya.

Sebab kata Jaksa Yerich, Yeni dalam proses persidangan telah terbukti melakukan pencurian sejumlah uang senilai Rp 1,8 miliar di sebuah bank nasional di Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Yeni Septiani telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUH Pidana alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yeni Septiani selama dua tahun penjara, dikurangi selama dalam tahanan,” kata Yerich dihadapan ketua majelis pimpinan Agung Suhendro.

Pembacaan requisitor tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019) sore.

Sebelum menjatuhkan pidana badan terhadap Yeni. Diungkapkan pula hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan ujar JPU, perbuatan terdakwa itu telah merugikan korban yakni Bank BNI dan Yeni telah menikmati hasil dari kejahatan serta kerugian pihak bank tidak kembali.

No More Posts Available.

No more pages to load.