Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang dengan agenda putusan Sela dengan terdakwa Muhammad Mahdi Alatas, Kamis (19/12/19).
“Menyatakan keberatan eksepsi terdakwa tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim, Dr. Syafruddin Ainor, SH., MH membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk sidang selanjutnya.
“Kapan menghadirkan saksi?,” tanya Hakim kepada JPU.
“Satu minggu dari sekarang,” jawab JPU Teguh.
Selanjutnya sidang akan diteruskan pada hari Kamis 26 Desember 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi.
Sebagai informasi dalam sidang dengan nomor perkara 1191/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim tersebut, Muhammad Mahdi Alatas didakwa dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP
(Eky)






