Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang dengan agenda putusan Sela dengan terdakwa Muhammad Mahdi Alatas, Kamis (19/12/19).
“Menyatakan keberatan eksepsi terdakwa tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim, Dr. Syafruddin Ainor, SH., MHÂ membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk sidang selanjutnya.
“Kapan menghadirkan saksi?,” tanya Hakim kepada JPU.
“Satu minggu dari sekarang,” jawab JPU Teguh.
Selanjutnya sidang akan diteruskan pada hari Kamis 26 Desember 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi.
Eksepsi Muhammad Mahdi Alatas Ditolak, Sidang Dilanjutkan Agenda Saksi
