Jakarta, sketsindonews – Gugatan Jhonny Martin (JM) terkait dirinya yang terkena BI Checking resmi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (18/12/19).
Diketahui sebelumnya pada Jumat 29 November 2019 lalu, JM yang didampingi LSM Topan RI dan juga kuasa hukum dari kantor pengacara ARS & Association telah mencoba mendaftarkan gugatan dan diarahkan melalui e-Court.
“Menindak lanjuti giat kita yang kemaren, karena kemaren kita mencoba mendaftar cuman karena terkendala sistem e-Court yang sudah digunakan Pengadilan makanya kita datang lagi hari ini 18 Desember 2019 sudah terdaftar gugatan kita secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Roni Perdana Manullang selaku kuasa hukum JM.
Roni memaparkan bahwa pokok gugatannya adalah menuntut ganti rugi, permintaan maaf dari pihak BRI kepada prinsipalnya JM.
“Akibat dari perbuatan oknum BRI tersebut Pak Jhonny Martin klien kita ini mengalami kerugian yang sangat-sangat kita katakan cukup besarlah terutama untuk Pak Jhonny Martin akibat dari perbuatan tersebut Pak Jhonny Martin juga terganggu, ada beban dalam dirinya, setres, macam-macamlah,” paparnya.
“Apalagi kalau kaitan materil, imaterilnya sudah kita masukin dalam gugatan. Dalam gugatan kita kerugian materil yang dialami oleh Pak Jhonny Martin, kita tuntut berdasarkan semua bukti-bukti yang kita miliki setelah kita hitung mencapai Rp 243.000.000, maka karena imaterilnya tidak bisa kita nilai dengan uang apa yang sudah dialami oleh Pak Jhonny Martin dan keluarganya pantas bagi kami, kami rasa untuk menuntut 1 miliar rupiah,” tambahnya menegaskan.
Sementara JM mengatakan bahwa sebelumnya dia sempat didatangi oleh dua orang yang mengaku perwakilan dari BRI Cabang Kalimalang. “Saya terima dengan baik dan kita ngobrol,” katanya.
Menurut JM, kedua orang yang mengaku utusan dari kepala cabang dan bertindak sebagai audit tersebut ingin memperjelas pokok permasalahan yang terjadi.
“Mereka katanya ingin mencari benang merahnya apa si yang terjadi, karena kepala cabang baru tau dari sebelah pihak saja, kepala cabang belum tau dari kedua belah pihak, benar ngga yang dilaporin dari pihak mereka,” ujarnya.
“Setelah saya terangkan semua, ibunya kaget juga ko bertolak belakang dengan yang mereka sampaikan,” tambahnya.
Menambahkan, Wakil Ketua LSM Topan RI, Nofren yang juga ikut mendampingi pendaftaran gugatan tersebut mengatakan bahwa persoalan JM dengan BRI dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terlebih dalam kondisi dimana Menteri BUMN sedang bersih-bersih.
“Momennya disini agar hal atau kasus seperti Jhonny Martin ini tidak terjadi lagi Jhonny Martin Jhonny Martin berikutnya, karena saya yakin ketidak profesionalan maupun kelalaian-kelalaian oknum dari Bank Plat Merah ini agar semua bekerja dengan baik, tidak menimbulkan kerugian nasabah,” pungkasnya.
Gugat Pidana