Untuk itu lanjutnya, sekiranya para pihak terkait, baik pemerintah maupun ormas serta lembaga keuangan Islam, dapat cepat merespon gerakan hijrah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat Islam, khususnya di Jakarta.
Keempat, pembatalan pemberian penghargaan Adi Karya Wisata 2019 kepada diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena merujuk rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) 10 Oktober 2019 patut diapresiasi dan menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk lebih menggalakkan kembali upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Ibu Kota.
Terlebih di tahun 2019 ini, DKI masih menjadi provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Untuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, sekiranya BNNP Provinsi DKI Jakarta dapat lebih erat melibatkan alim ulama yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Provinsi DKI Jakarta yang pada tahun 2019 ini telah memiliki pengurus cabang di lima wilayah kota dan satu kabupaten.
“Sebab, alim ulama adalah pemimpin non formal yang hidup dan beraktivitas di tengah-tengah masyarakat. Ucapan mereka masih sangat didengar dan dipatuhi umat. Mereka dapat memberikan penyuluhan secara efektif kepada masyarakat tentang bahaya narkoba melalui berbagai ruang, media dan kesempatan yang mereka punya nyaris dua puluh empat jam, seperti khutbah Jumat, tabligh akbar, pengajian, dan-lain,” harap Rakhmad.