Kejati DIY Amankan Kerugian Negara Rp 21, 6 Miliar

oleh
oleh

Sedangkan, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp614 juta lebih.

“Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 15 perkara,  penyidikan 6 perkara , penyelidikan 6 perkara dan penuntutan 11 perkara,” kata mantan Kabiro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI belum lama ini.

Ia menambahkan upaya hukum dan grasi selama Januari hingga Desember 2019 sebanyak 12 perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.