Sedangkan, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp614 juta lebih.
“Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 15 perkara, penyidikan 6 perkara , penyelidikan 6 perkara dan penuntutan 11 perkara,” kata mantan Kabiro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI belum lama ini.
Ia menambahkan upaya hukum dan grasi selama Januari hingga Desember 2019 sebanyak 12 perkara.