Keberhasilan serupa juga diraih di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp801 miliar.
Sementara keuangan negara yang juga berhasil dipulihkan Rp2,98 miliar lebih. Serta uang pengganti yang dipulihkan sebesar Rp17,8 juta.
“Selama 2019 juga telah dibuat perjanjian kesepahaman (MoU) sebanyak 39 kegiatan, Surat Kuasa Khusus sebanhak 384, pelayanan hukum 84 perkara dan pendapat hukum 56 perkara,” tutup Masyhudi.
(Sofyan Hadi)