Melalui gugatan Class Action para korban banjir tidak perlu seluruh korban menggugat satu persatu secara perorangan. Metode Gugatan Class Action memungkinkan para korban diwakili oleh beberapa orang korban banjir saja untuk menggugat kepala daerahnya atau pemerintahnya melalui gugatan Class Action asal memenuhi beberapa syarat yakni,–1) Kejadiannya sama, 2) Waktu kejadian sama, dan 3) Bisa membuktikan bahwa para penggugat mewakili korban yang lain.
Secara khusus gugatan Class Action di Indonesia dikenal sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Lalu juga di Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kehutanan yang terbit di tahun 1999.
Kemudian, Mahkamah Agung mengatur konsep ini melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 (PERMA 1/2002). Pasal 1 PERMA 1/2002 mendefinisikan gugatan Class Action sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Perma Class Action ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2002 ketika saya dan teman-teman lawyer publik Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat gubernur Jakarta, Sutiyoso ketika dalam kasus Banjir Jakarta 2002. Saat itu kami menerima kuasa atau menjadi advokat para korban banjir melalui 15 orang wakilnya untuk menggugat Sutiyoso secara Class Action ke Pengadila Negeri Jakarta Pusat.
Begitu pula bagi warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta 2020 bisa ajukan gugatan bisa menggugat secara Class Action terhadap Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui perwakilan beberapa warga korban saja ke pengadilan.
Atas kejadian dan kerugian akibat banjir Jakarta 2020 ini warga korban terkena banjir dan warga Jakarta secara umum dapat dan harus melawan untuk meminta pertanggungjawaban Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata ke pengadilan negeri. Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya atas kelalaian Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta.
Warga korban banjir, seperti warga korban banjir Jakarta bisa menyiapkan gugatan Class Action dengan:
1) Membangun basis atau komunitas korban banjir dan menyiapkan gugatan bersama secara komunitas atau kelompok korban banjir,
2) Memilih dan membentuk Tim Inti Warga Korban Banjir sebanyak 9 atau 11 orang, usahakan jumlah ganjil agar mudah mengambil keputusan jika harus melalui voting,
3) Memilih siapa wakil korban banjir untuk menjadi penggugat, bisa 5 atau 7 orang wakil sebagai penggugat,