Advokat Deasiska Biki: “Penggeledahan dan Penyitaan Tidak Didampingi Keluarga Terdakwa Mirawati”

oleh
oleh

“Bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap atau kabur karena sama sekali tidak menguraikan fakta yang sesungguhnya terjadi sehingga harus dinyatakan tidak diterima atau dibatalkan” jelasnya.

Seperti diketahui Mirawati, salah satu karyawan di PT Asiatech dan Elviyanto, Direktur PT Asiatech serta I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, didakwa menerima suap senilai Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.

Mereka diduga mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Cahya Sakti Agro (CSA).

Atas perbuatan tersebut KPK mendakwa mereka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.