Jakarta, sketsindonews – Kasus korupsi dugaan suap impor bawah putih yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengagendakan pembacaan eksepsi dari Terdakwa dua, Mirawati dan Deasiska Biki sebagai kuasa hukumnya, Selasa 7 Januari 2020 siang.
Dalam eksepsinya Mirawati mengaku sangat syok dan terkejut atas tuduhan penuntut umum KPK dalam surat dakwaan. “Majelis hakim yang mulia saya syok dan sangat terkejut setelah membaca surat dakwaan penuntut umum,” ujar Mirawati dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.
Mirawati juga menjelaskan bahwa dirinya hanyalah ibu rumah tangga biasa yang tidak pernah mengambil dan merampok uang negara, bahkan mencicipi fasilitas negara, dirinya mengaku sebagai perempuan biasa yang menghidupi anak-anaknya sendiri tanpa didampingi suami.
“Saya adalah perempuan biasa, perempuan tanpa suami yang menafkahi, perempuan biasa yang berusaha menghidupi anak-anak sendiri, perempuan yang harus berpisah dengan suami karena dipukuli membabi buta oleh eks suami, lihat muka saya, hancur, dipukul babak belur, tersungkur ditendang-tendang” paparnya.
Sementara itu penasehat hukum Mirawati, Deasiska Biki, SH.,MH memberikan tanggapan dalam eksepsinya terkait pengeledahan dan penyitaan beberapa barang milik terdakwa II di PT Asiatech, Jalan Cilandak KKO No.10, Cilandak Timur, Pasar Minggu, dan di Jalan Manggis No. 88 RT.002/01, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.