Jakarta, sketsindonews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin bin Saiman melaporkan direksi PT Hanson Internasional Tbk ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu 8 Januari 2020.
Dalam laporannya menurut Bonyamin, perusahaan tersebut diduga telah melakukan perbuatan pidana perbankan yakni, mengumpulkan dana tabungan dari masyarakat sebesar Rp. 2,4 trilyun padahal PT Hanson bukan bank illegal.