“Perusahaan itu ditengarai telah membuat pembukuan keuangan yang tidak benar kepada Bursa Efek Indonesia. Dan Pt Hanson juga mengakui kepada OJK, bahwa pendapatan dengan metode aktual penuh serta tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli kavling siap bangun di perumahaan serpong kencana pada 14 Juli 2016, terkait penjualan Kasiba pada LKT Pt Hanson per 13 Desember 2016,” ujar Bonyamin dalam siaran pers yang diterima sketsindo, Rabu 8 Januari 2020.
MAKI Laporkan Direksi Pt Hanson Internasional Tbk ke Bareskrim
