Pelaku Penyelundupan Ribuan Handphone Ilegal Divonis 8 Bulan Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Joko alias Thu Chong Kian pelaku penyelundup ribuan telepon seluler ilegal selama 8 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim pimpinan Syahlan yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Jakarta Barat, pada Selasa 7 Januari 2020.

Dalam putusannya Joko terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Eka Widiastuti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Joko selama 1 tahun 6 bulan kurungan badan.

Untuk diketahui Terdakwa JOKO alias Thu Chong Khian bersama-sama dengan Dai Zi Lei alias Alei dan Achan (keduanya masih DPO), sejak tanggal 02 Mei 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Mei 2018 sampai bulan Juli 2019, bertempat di Perumahan Casa Jardin Residence Cluster Nicolaia Blok N1/38 dan Blok N2/07 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.

No More Posts Available.

No more pages to load.