Jakarta, sketsindonews – Terbongkarnya praktik lancung jual beli jabatan ternyata bukan isapan jempol belaka. Aib komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan berserta konco-konconya pun tersibak ke publik.
Menurut advokat senior Denny Kailimang, penunjukkan atau penempatan legislator baik sebagai ketua DPRD I dan II atau sebagai Ketua/Wakil Ketua Komisi atau Ketua/Wakil Ketua Fraksi atau Ketua/Wakil Ketua MPR atau sebagai anggota Komisi adalah kebijakan partai dari masing-masing legislator dan partai.
“Biasanya partai mempunyai aturan yang biasa disebut peraturan organisasi alias PO yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dari Partai,” kata Denny mengawali kepada sketsindonews.com, Jumat (10/01/20) sore.
Kemudian lanjutnya, PO tersebut. mengatur tentang syarat-ayaratnya, termasuk kalau ada pergantian antaewaktu (PAW). Tetapi khusus PAW masih kata Denny, selain diatur oleh PO ada ketentuan lain yang mengaturnya seperti UU MD3 dan peraturan KPU.