Advokat Denny Kailimang: “Pergantian Anggota Dewan Hak Prerogatif Partai”

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terbongkarnya praktik lancung jual beli jabatan ternyata bukan isapan jempol belaka. Aib komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan berserta konco-konconya pun tersibak ke publik.

Menurut advokat senior Denny Kailimang, penunjukkan atau penempatan legislator baik sebagai ketua DPRD I dan II atau sebagai Ketua/Wakil Ketua Komisi atau Ketua/Wakil Ketua Fraksi atau Ketua/Wakil Ketua MPR atau sebagai anggota Komisi adalah kebijakan partai dari masing-masing legislator dan partai.

“Biasanya partai mempunyai aturan yang biasa disebut peraturan organisasi alias PO yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dari Partai,” kata Denny mengawali kepada sketsindonews.com, Jumat (10/01/20) sore.

Kemudian lanjutnya, PO tersebut. mengatur tentang syarat-ayaratnya, termasuk kalau ada pergantian antaewaktu (PAW). Tetapi khusus PAW masih kata Denny, selain diatur oleh PO ada ketentuan lain yang mengaturnya seperti UU MD3 dan peraturan KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.