Saksi Korban Tolak Pengakuan Terdakwa Pemalsu Surat

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews- Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan mendudukan Rudi Kurniawan Sukolo di kursi pesakitan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (09/01/20).

Persidangan kali ini menghadirkan Mopang Pangabean sebagai ahli. Dalam kesaksiannya, Mopang menjelaskan unsur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP disebutkan kata dapat berakibat menimbulkan kerugian.

“Jadi kata dapat menimbulkan kerugian tidak harus terjadi dulu sebab akibat. Sehingga bukan delik materiil tetapi delik formil. Dan kasus ini pun kalau saya membaca dalam literatur hukum pidana yang ada. Delik tersebut dimungkinkan untuk pemenuhan unsur-unsur pidana apabila terpenuhi unsur subyeknya kemudian kesalahan melawan hukum, sifat melawan hukum dan tindakan yang dilarang. Kata dapat menimbulkan itu, bisa pontensial dan bisa tidak terjadi terlebih dahulu serta bisa subjeknya materiil maupun inmeteriil,” terangnya dihadapan majelis hakim pimpinan Desbeneri Sinaga.

Ia menjelaskan unsur Pasal 263 dan 266 KUHP terdapat frasa jika dapat menimbulkan kerugian. “Nah kalau pun misalnya sudah ada pembayaran baik perjanjian yang sudah dibuat antar pelapor dan terlapor maka hakim dapat menimbang apakah perbuatannya terpenuhi atau tidak,” beber Mopang

Sebab katanya, kata dapat di Pasal 263 dan 266 KUHP memang tidak harus terwujud dalam bentum kerugian tersebut tetapi kerugian yang secara potensial akan terjadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.