Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN) Jaktim dijadwalkan akan menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Muhammad Mahdi Alatas, Senin (13/01/20).
Namun sidang dengan nomor perkara 1191/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim tersebut gagal dijalankan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
“Iya ditunda, tuntutannya belum turun,” ujar JPU wilayah, Teguh.
Diketahui sidang kembali direncanakan akan digelar pada hari Kamis, 16 Januari 2020 mendatang.
Sebagai informasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, diketahui Muhammad Mahdi Alatas ditetapkan sebagai terdakwa dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Belom Turun, Sidang Tuntutan Muhammad Mahdi Alatas Ditunda
