Cara lainnya katanya yang bisa dilakukan adalah tetap konsisten untuk tidak mengakui dasar hukum China yang berpegang teguh pada aturan sembilan garis putus-putus milik mereka.
“Jadi itu harus terus (tidak diakui) karena apa? Kita akan dicoba terus, dengan harapan kita lupa. Nah kita harus konsisten menjaga itu,” jelas Satria.
Apalagi kata dia kebijakan sembilan garis putus-putus China sejatinya sudah tidak diakui oleh masyarakat dan hukum Internasional. Dia juga menyebut bahwa apa yang terjadi di Natuna Utara saat ini merupakan persoalan sumber daya alam, bukan kedaulatan.
“Ini kan sebenarnya ‘sengketa’ masalah perikanan, sumber daya alam. Kok tiba-tiba dieskalasi menjadi masalah kedaulatan,” katanya, tapi gak apa apa ngak salah juga kan itu memang wilayah kelautan NKRI
Saat ini terkait dengan kemaritiman sudah diatur dalam kerangka hukum internasional bernama UNCLOS. Sebelum ada UNCLOS, lautan dianggap bebas dan tidak dimiliki oleh siapapun. Hingga 1957, lautan yang ada di Indonesia termasuk Laut Jawa, Selat Malaka, Laut Banda, Arafuru, dan lainnya termasuk perairan bebas.
Sebelum UNCLOS yang diresmikan pada 10 Desember 1982, Indonesia mempunyai suatu landasan yakni Deklarasi Djuanda. Pada momen itulah kemudian Ir. Djuanda yang saat itu menjabat Perdana Menteri pada Desember 1957 mendeklarasikan Indonesia merupakan negara kepulauan.
Disinilah sampai detik ini kami GM FKPPI Berperan sangat aktif dalam mengisi kemerdekaan melalui kegiatan kepemudaan yang tidak pernah meninggalkan nilai juang kami di era milenial ini yang telah di tebus oleh para orang tua kami dengan mengorbankan jiwa dan raganya.