Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Muda bidang pidana khusus (Jampidsus) Dr Adi Toegarisman membantah kabar pihak telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3. Terkait penanganan dugaan korupsi perkara proyek pemecah ombak di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara senilai Rp8,8 miliar.
“Mana mungkin kami menerbitkan SP tiga. Mungkin pengadilan yang keliru dalam amar putusannya,” katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (15/01/20) siang.
Ia pun meminta bukti salinan putusan yang menyebutkan kejaksaan telah menerbitkan surat “ajaib” tersebut.
“Mana buktinya? tanya mantan Kajati DKI kepada sketsindonews.com
Untuk diketahui Kejaksaan Agung RI dibawah kepemimpinan HM Prasertyo kala itu, ternyata diam-diam telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.