Hal tersebut tersingkap dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 4/Pra.Pid/2019/PN.Mnd tanggal 8 April 2019 antara Rolly Wenas sebagai Pemohon melawan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia CqJaksa Agung RI sebagai Termohon I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Termohon II.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Imanuel Barru pada Senin 8 April 2019, disebutkan “Menyatakan secara hukum Termohon 1 dan Termohon 2 telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah secara diam-diam dan melawan hukum karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Minahasa Utara tahun anggaran 2016. Karena hingga kini tidak terdapat adanya Tersangka lain, selain yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam korupsi dugaan pemecah ombak,” kata Hakim Imanuel Barru dalam salinan putusan yang diperoleh sketsindonews.com Selasa (14/01/20).
Bukti Salinan Putusan Tertanggal 08 April 2019