Jakarta, sketsindonews – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung, memerintahkan empat jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dengan menerbitkan Surat P16 nomor print 37/M.14/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020.
Demikian diungkapkan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada para pewarta Jumat (17/01/20) petang.
“Penerbitan surat P16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimsus tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020,” kata Nirwan.
Nirwan berujar kekerasan dengan tenaga bersama yang diduga dilakukan oleh RK dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 di Jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara. Saat itu korban disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al Iksan.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 20 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)






