Jakarta, sketsindonews – Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dituntut pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/01/20) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Agus adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai citra institusi kejaksaan.
Sementara hal meringankan adalah Agus berterus terang dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini Agus terbukti menerima suap Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100.000 dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.
Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK Agus Winoto menerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dan advokat bernama Alfin Suherman. Suap yang diberikan sebesar Rp 200 juta.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/ 2019) kala itu.
Agus didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan eks Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Jaksa mengatakan, suap diberikan melalui mantan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.