Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Mantan Aspidum Kejati DKI Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh
7.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dituntut pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/01/20) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menyatakan, satu, terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Agus adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menciderai citra institusi kejaksaan.

Gambar

Sementara hal meringankan adalah Agus berterus terang dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Agus terbukti menerima suap Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100.000 dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.

Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK Agus Winoto menerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dan advokat bernama Alfin Suherman. Suap yang diberikan sebesar Rp 200 juta.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/ 2019) kala itu.

Agus didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan eks Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Jaksa mengatakan, suap diberikan melalui mantan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.

Menurut jaksa, suap diberikan agar Agus memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Latar belakang perkara

Alfin merupakan pengacara dari Sendy dalam perkara penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang diduga dilakukan oleh Hary Suwanda dan Raymond.

Sendy melaporkan keduanya ke polisi karena merasa merugi sebesar Rp 13,7 miliar. Polisi pun menetapkan Hary dan Raymond sebagai tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejati DKI.

Tersangka kasus suap Kejati Sendy Perico tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sidang perkara penipuan dan penggelapan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam perkara itu, Arih Wita Suranta dan Sifardy yang duduk sebagai jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, Alfin dan Sendy memberikan uang Rp 50 juta kepada Arih agar segera kasus itu segera disidang.

Berkas perkara penipuan itu kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 6 Maret 2019. Atas hal tersebut, Arih kembali mendapatkan uang dari Sendy sebesar Rp 100 juta.

Pada Mei 2019, Sendy bertemu dengan Hary untuk meminta pembayaran kerugian Rp 13,7 miliar. Namun, Hary hanya bersedia membayar Rp 11 miliar. Hal itu disepakati Sendy. Saat itu, telah terjadi perdamaian antara keduanya.

Tetapi proses hukum di PN Jakarta Barat terlanjur bergulir. Hary dan Raymond akan dituntut 2 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, Hary meminta kepada Sendy agar tuntutan itu dikurangi.

Lalu, Sendy memerintahkan Alfin untuk menemui Agus Winoto supaya tuntutan dikurangi. Aflin meminta bantuan Yuniar. Yuniar menyampaikan hal itu ke Agus dan akhirnya disetujui.

“Yuniar menemui terdakwa di ruangannya dan menyampaikan para pihak setuju berdamai, dan memohon agar rencana tuntutan pidana seringan-ringannya, dan Alfin akan memberikan uang terkait keringanan rentut (rencana tuntutan) tersebut. Atas penyampaian Yuniar, terdakwa menyetujui,” kata jaksa.

Sendy lalu memberikan uang kepada Agus melalui Yuniar sebesar Rp 200 juta. Pengambilan uang dilakukan oleh Yadi Herdianto, setelah diperintah oleh Yuniar mengambilkan dokumen perdamaian Sendy.

Yadi menyerahkan dokumen dalam tas plastik hitam yang belakangan diketahui berisi uang. Plastik itu diserahkan ke Yuniar.

“Terdakwa membuka bingkisan plastik warna hitam tersebut di depan Yuniar, yang berisikan uang Rp 200 juta,” jelas jaksa.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap