Mantan Aspidum Kejati DKI Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh
oleh

Menurut jaksa, suap diberikan agar Agus memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Latar belakang perkara

Alfin merupakan pengacara dari Sendy dalam perkara penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang diduga dilakukan oleh Hary Suwanda dan Raymond.

Sendy melaporkan keduanya ke polisi karena merasa merugi sebesar Rp 13,7 miliar. Polisi pun menetapkan Hary dan Raymond sebagai tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejati DKI.

Tersangka kasus suap Kejati Sendy Perico tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sidang perkara penipuan dan penggelapan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam perkara itu, Arih Wita Suranta dan Sifardy yang duduk sebagai jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, Alfin dan Sendy memberikan uang Rp 50 juta kepada Arih agar segera kasus itu segera disidang.

No More Posts Available.

No more pages to load.