Berkas perkara penipuan itu kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 6 Maret 2019. Atas hal tersebut, Arih kembali mendapatkan uang dari Sendy sebesar Rp 100 juta.
Pada Mei 2019, Sendy bertemu dengan Hary untuk meminta pembayaran kerugian Rp 13,7 miliar. Namun, Hary hanya bersedia membayar Rp 11 miliar. Hal itu disepakati Sendy. Saat itu, telah terjadi perdamaian antara keduanya.
Tetapi proses hukum di PN Jakarta Barat terlanjur bergulir. Hary dan Raymond akan dituntut 2 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, Hary meminta kepada Sendy agar tuntutan itu dikurangi.
Lalu, Sendy memerintahkan Alfin untuk menemui Agus Winoto supaya tuntutan dikurangi. Aflin meminta bantuan Yuniar. Yuniar menyampaikan hal itu ke Agus dan akhirnya disetujui.
“Yuniar menemui terdakwa di ruangannya dan menyampaikan para pihak setuju berdamai, dan memohon agar rencana tuntutan pidana seringan-ringannya, dan Alfin akan memberikan uang terkait keringanan rentut (rencana tuntutan) tersebut. Atas penyampaian Yuniar, terdakwa menyetujui,” kata jaksa.
Sendy lalu memberikan uang kepada Agus melalui Yuniar sebesar Rp 200 juta. Pengambilan uang dilakukan oleh Yadi Herdianto, setelah diperintah oleh Yuniar mengambilkan dokumen perdamaian Sendy.
Yadi menyerahkan dokumen dalam tas plastik hitam yang belakangan diketahui berisi uang. Plastik itu diserahkan ke Yuniar.
“Terdakwa membuka bingkisan plastik warna hitam tersebut di depan Yuniar, yang berisikan uang Rp 200 juta,” jelas jaksa.