Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Dewan Pengawas KPK

oleh
4.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hari ini berencana akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindonews.com, Kamis (23/01/20) siang.

Dalam surat gugatan praperadilan itu disebutkan, KPK sebagai Tergugat I dan Dewan Pengawas KPK sebagai Turut Tergugat II.

Gambar

Disertakannya Dewas KPK sebagai Turut Tergugat II, menurut Bonyamin, lantaran tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah parpol memberikan ijin

“Dasar gugatan kami melawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain adalah. Pertama, bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan tersangka baru/lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari sesorang tersebut.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik,” beber Bonyamin.

Untuk itu ujar Bonyamin, nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu masih kata Bonyamin, Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah parpol.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap