Penadah Minuman Teh Pucuk Diadili

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sunarko alias Narko hanya bisa tertunduk malu saat penuntut umum Ratna Sari Sitanggang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/01/20) petang.

Jaksa Ratna mendakwa Narko dengan Pasal 480 KUH Pidana tentamg penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan badan.

Dalam surat dakwaannya, disebutkan Terdakwa Narko memiliki kios minuman di Jalan Raya Banten Kesemen, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

“Terdakwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, menerima telepon dari Muhammad Nur Alex (belum tertangkap) yang menawarkan minuman botol Teh Pucuk dengan harga murah,” ujar Jaksa Ratna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.