Jakarta, sketsindonews – Sunarko alias Narko hanya bisa tertunduk malu saat penuntut umum Ratna Sari Sitanggang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/01/20) petang.
Jaksa Ratna mendakwa Narko dengan Pasal 480 KUH Pidana tentamg penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan badan.
Dalam surat dakwaannya, disebutkan Terdakwa Narko memiliki kios minuman di Jalan Raya Banten Kesemen, Kabupaten Serang Provinsi Banten.
“Terdakwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, menerima telepon dari Muhammad Nur Alex (belum tertangkap) yang menawarkan minuman botol Teh Pucuk dengan harga murah,” ujar Jaksa Ratna.