“Pertama sepuluh juta. Sedangkan sisanya sebesar dua puluh lima melalui transfer antar bank,” kata Ratna lagi.
Bahwa Teh Pucuk yang Terdakwa beli sebanyak 2.700 karton dari M Nur Alex adalah milik PT Inbisco Niaga untuk disalurkan melalui PT Jalur Sutra Mas dan PT M3 Jakbar, tempat M Nur Alex bekerja sebagai sopir.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP,” tutup Jaksa Ratna.
(Sofyan Hadi)