Penadah Minuman Teh Pucuk Diadili

oleh
oleh

“Pertama sepuluh juta. Sedangkan sisanya sebesar dua puluh lima melalui transfer antar bank,” kata Ratna lagi.

Bahwa Teh Pucuk yang Terdakwa beli sebanyak 2.700 karton dari M Nur Alex adalah milik PT Inbisco Niaga untuk disalurkan melalui PT Jalur Sutra Mas dan PT M3 Jakbar, tempat M Nur Alex bekerja sebagai sopir.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP,” tutup Jaksa Ratna.

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.