Jakarta, sketsindonews – Polemik tarif BPJS Kesehatan terus mencuat, dimana penolakan-penolakan atas naiknya tarif BPJS juga terus bermunculan.
Terakhir saat rapat kerja bersama Komisi IX di kompleks Senayan, Senin 20 Januari 2020 kemaren, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bahkan mengatakan tidak memiliki solusi untuk tarif iuran BPJS Kesehatan.
Bukan tanpa alasan, dikutip dari cnbcindonesia.com, hal tersebut disampaikan setelah mengetahui bahwa Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris tidak melaksanakan saran yang disampaikan oleh Terawan saat rapat terakhir bersama Komisi IX DPR pada 12 Desember 2019 lalu.
Diketahui dalam rapat tersebut Terawan memberikan tiga skema alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan. Alternatif yang disepakati antara pemerintah dan Komisi IX saat itu yakni pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
“Saya kecewa dan sudah saya kirimi surat dan ada beberapa hal, kenapa ini tidak dijalankan dan saya tidak menyatakan pendapat untuk solusinya,” ujar Terawan saat melakukan
Berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain. Namun faktanya, BPJS Kesehatan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP Kelas III
Lebih Terawan, dia merasa kecewa bahwa usulannya dalam mengatasi tarif iuran BPJS Kelas III tidak dijalankan oleh BPJS Kesehatan di bawah kepemimpinan Direktur Utamanya Fachmi Idris.
“Percuma mengatakan pendapat dan tidak bisa dilaksanakan. Saya tidak punya solusi kalau tidak bisa dilaksanakan, dan saya sedih sekali,” kata Terawan melanjutkan.
Terawan menilai BPJS Kesehatan memang seharusnya ada yang mengawasi. Kenyataannya, Kemenkes pun tidak punya kendali untuk mengawasinya, bahkan sampai ke anggarannya.