1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Polemik Revitalisasi Monas, DPRD DKI Minta Tunda Alasan Belum Ada Ijin Sekneg

oleh
Kondisi Monas. (Dok. Liputan6)
5.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Revitalisasi kawasan Monas semakin runyam dan menimbulkan polemik terhadap langkah Pemprov DKI untuk merubah wajah Monas.

Awalnya polemik Pemprov DKI melakukan  penebangan pohon sebanyak 205 pohon pelindung sebagai connecting MRT selain plaza pada sisi selatan dengan berbagai fasilitas nantinya dalam design revitalisasi kawasan Monas.

Anggaran revitalisasi diperkirakan mencapai 214 Milyar dengan anggaran APBD 2019 untuk fase pertama dan akan berlanjut tahap kedua mencapai 194 Milyar pada APBD-P.

Gambar

Akhirnya Ketua DPR RI Puan Maharani ikut bicara terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam merevitalisasi area di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Puan mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar tak mengubah kawasan Monas, tetapi mempertahankan bentuk asli Monas sebagai salah satu ikon penting di Republik Indonesia.

“Jangan ubah Monas, tapi kembalikan Monas seperti aslinya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/01/20)

Puan mengatakan, Monas tidak hanya dikenal sebagai ikon DKI Jakarta, tetapi ikon nasional Republik Indonesia.

Oleh karenanya, kata dia, sudah seharusnya Pemprov DKI merawat Monas. “Monas sebagai Monumen Nasional tentu saja salah satu yang menjadi ikon penting dari Republik Indonesia. Jadi, itu harus dijaga,” ujar Puan.

“Kembalikan, maksimalkan Monumen Nasional itu sebagai ikon Republik Indonesia bukan hanya DKI saja,” kata dia.

Revitalisasi dimulai setelah penandatangan kontrak dengan pemenang lelang PT Bahana Prima Nusantara pada November 2019

PT Bahana Prima Nusantara mengerjakan proyek revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas. Anggaran diambil dari APBD DKI Jakarta tahun 2019.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, mengacu pada desain awal kawasan Monas, sisi selatan itu harusnya berbentuk plaza, bukan ditanami pohon-pohon.

Karena itu, revitalisasi sisi selatan dilakukan untuk mengembalikan area tersebut sesuai desain awal. Pohon-pohon yang ditebang dipindahkan ke tempat seharusnya.

“Kalau memang di situ asli penempatan (pohon)-nya, enggak apa-apa, (tetapi) kan rancangannya enggak begitu. Itu pelataran, cuma ketutup sementara, akhirnya ditanami pohon,” kata Heru, Selasa (21/01/20)

“Di dalam rancangan dulu yang pernah ditetapkan itu kan sebenarnya kayak plaza, cuma di dalam praktiknya ditanami pohon,” ujar dia.

DPRD Meminta Ditunda Belum Ada Ijin

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dihentikan sementara.

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), ucap Ida.

Selain itu Anggota Komisi D lainnya  Pantas Nainggolan menuturkan, Pemprov DKI hingga kini belum meminta izin Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.

Pantas mendapatkan informasi itu langsung dari pihak Kemensetneg.

Menurut Pantas, hanya PT MRT Jakarta yang meminta izin kepada Kemensetneg. PT MRT Jakarta meminta izin untuk membangun gardu listrik fase 2 MRT Jakarta di dalam kawasan Monas.

“Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg. Hanya MRT yang meminta izin,” ucap Pantas.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas.

Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.

“Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Kalau MRT, kan itu konteksnya ada bangunan di ring satu. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu. Ini kan ada proses sayembara, ada panitia. Kalau enggak salah, salah satu panitianya dari Setneg,” tutur Yusmada dalam rapat tersebut.

Menanggapi Yusmada, Ida Mahmuda menanggapi bahwa mengacu pada keppres tersebut. Menurut Ida, Pemprov DKI tetap harus meminta izin Kemensetneg.

“Keppres tertinggi. Entah mau ada pergub, perda, selagi keppres belum direvisi, ya ini harus ditaati dong,” kata Ida.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap