Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku akan mempelajari kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara.
“Nanti saya akan pelajari kasusnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono saat ditemui sketsindonews.com di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (24/01/20) siang.
Untuk diketahui dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 4/Pra.Pid/2019/PN.Mnd tanggal 8 April 2019 antara Rolly Wenas sebagai Pemohon melawan Jaksa Agung RI sebagai Termohon I cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Termohon II.