Jakarta, sketsindonews– Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku sudah membahas kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mu´min Ali Gunawan.
“Kan sudah (dibahas) di Komisi tiga DPR,” kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (24/01/20) siang.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memburu saksi yang diduga menajdi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mu´min Ali Gunawan. Hal itu ditegaskan Kejagung meski kini status pencekalannya ke luar negeri sudah habis.
Mu`min dicekal pertama kali pada Februari 2016. Lalu pada September 2016, cekal kedua dilakukan hingga Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan/atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.
“Perannya (Mu´min) terus dikaji oleh tim jaksa penyidik. Jadi tunggu saja,” kala itu kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung seperti dikutip dari gresnews.com.
Armin menegaskan nasib Mu`min akan ditentukan tiga tersangka lain yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, mantan Analis Kredit BPPN Haryanto Tanudjaja dan dua orang Pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela. Mereka semua adalah tersangka kasus Victoria atau kasus penjualan cessie PT Adyesta Ciptatama (AC).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Armin mengemukakan segala sesuatu masih terbuka, sebab penyidikan masih terus berlangsung dan tim penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk tiga tersangka yang kini jadi buronan.