Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak surat dakwaan penuntut umum dalam penanganan kasus dugaan korupsi restitusi pajak.
“Menyatakan menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum karena tidak jelas/kabur serta tidak lengkap uraian perbuatan,” kata ketua majelis hakim Desman Simarmata, Selasa (28/01/20) siang.
Akibat dari putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum Samidi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan. “Saya akan melaporkan kepada pimpinan dulu sebelum mengambil keputusan,” ujar Samidi saat ditemui sketsindonews.com Selasa di Kantor Kejati Jakarta.
Kuasa hukum Terdakwa Ratna Budhiwaty, Hotman Paris Hutapea sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim pimpinan Desman Simarmata. “Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah menerima eksepsi kuasa hukum,” ujar Hotman kepada media di PN Jakbar seusia sidang.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Siswanto mengaku belum dapat salinan putusan majelis hakim.
“Nanti kalau sudah dapat putusan kami akan dipelajari dulu pertimbangan hukum dr majelis hakim, baru mengambil sikap akan kembali dilimpahkan atau melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi,” ungkap Siswanto