Kronologi
Perkara itu berawal saat Rudi Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multiartha Sentosa (MaS) Jakarta.
Lebih lanjut saksi korban Jong Andrew menjelaskan, dia sudah memperingatkan kepada Rudi agar tidak memperpanjang kredit tersebut. Sebab yang menjadi agunan adalah rumah tingal milik Jong Andrew.
Namun tanpa sepengetahuan Jong Andrew, Rudi tetap mengajukan perpanjangan kredit. Tak hanya itu, Rudi juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew. Akibatnya Rudi berhasil mendapatkan kredit dari Bank MaS sebesar Rp 4 miliar.
(Sofyan Hadi)