“Kami sudah mendatangi Kejati Sulut untuk menemui kajati guna mempertanyakan terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang meminta agar penyidikan dalam kasus pemecah ombak kepada para pelaku korupsi yang belum dijadikan tersangka. Namun pihak kejati hanya mengajurkan untuk bertemu Yoni Malaka Kasipenkum Kejati Sulut. Sementara kasipenkum kepada kami hanya bisa menjawab secara klise bahwa kurang cukup bukti,” demikian dikatakan Noldy.
Noldy juga mempertanyakan ada apa dibalik ini semua sehingga Kejati Sulut belum juga melaksankan perintah Pengadilan Negeri Manado.
Untuk diketahui, Kejaksaan terkhusus Kejati Sulawesi Utara belum juga melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Manado Kelas 1 A, yang memerintahkan agar Kejaksaaan Agung maupun Kejati Sulut untuk melakukan penyidikan dan proses hukum kepada setiap orang yang terlibat korupsi dalam proyek pemecah ombak di Desa Likupang Kabupaten Minanahasa Utara yang merugikan Negara sebesar Rp 8,8 miliar.