Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor:4/Pid. Pra/2019/PN.Mnd tanggal 8 April 2019 terkait dengan gugatan pemohon Rolly Wenas yang menggugat Negara Republik Indonesia Cq Jaksa Agung selaku tergugat I dan Kejati Sulut sebagai tergugat II.
Gugatan praperadilan dilakukan Rolly Wenas karena pihak tergugat tidak mengusut tuntas atau memproses hukum Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, mantan Kapolresta Manado Rio Permana, Decky Lengkey, Mario Rompis, dan Alex Panambunan sebagai tersangka.
Untuk itu dalam putusan Pengadilan Negeri Mando melalui hakim tunggal Immanuel Barru tersebut meminta agar pihak terguggat I dan II untuk melakukan penyidikan dan proses hukum kepada mereka yang dimohonkan pemohon untuk dijadikan tersangka. Namun putusan itu hinggga berita ini diturunkan belum dilakukan pihak kejaksaan.