Plt. Jampidus Berjanji Akan Limpahkan Perkara Korupsi Pemecah Ombak ke Pengadilan

oleh
oleh

Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor:4/Pid. Pra/2019/PN.Mnd tanggal 8 April 2019 terkait dengan gugatan pemohon Rolly Wenas yang menggugat Negara Republik Indonesia Cq Jaksa Agung  selaku tergugat I dan Kejati Sulut sebagai tergugat II.

Gugatan praperadilan dilakukan  Rolly Wenas  karena pihak tergugat tidak mengusut tuntas atau memproses hukum Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, mantan Kapolresta Manado Rio Permana, Decky Lengkey, Mario Rompis, dan Alex Panambunan sebagai tersangka. 

Untuk itu dalam putusan Pengadilan Negeri Mando melalui hakim tunggal   Immanuel Barru tersebut meminta agar pihak terguggat I dan II untuk  melakukan penyidikan dan proses hukum kepada mereka yang dimohonkan pemohon untuk dijadikan tersangka. Namun putusan itu hinggga berita ini diturunkan belum dilakukan pihak kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.