Terkait pemblokiran saham Nasabah Kecewa dengan Sikap Kejagung

oleh
oleh

Bogor, sketsindonews – Lingga Herlina pemilik perusahaan Hirota Group, masih ingat betul saat dirinya mendatangi Kejaksaan Agung, Senin (03/02/20), untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran sahamnya.

Padahal menurut Lingga sahamnya tidak terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Saham saya tidak ada hubungannya dengan jiwasraya, kenapa diblokir.” tanya Lingga kepada sketaindonews Selasa (04/02/20) pagi.

Perusahaan Hirota Group bergerak di bidang properti. Salah satunya properti Hirota ada di daerah Ciomas, Bogor.

Akibat dari pemblokiran itu dirinya tidak bisa menjual saham. “Saya tidak bisa menjual dan membeli saham. Isitlahnya saham saya frozen,” beber Lingga saat ditemui media ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.