Besok, Buruh Datangi Kementerian Kesehatan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

oleh
oleh
Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal, saat jumpa pers, di Jakarta Pusat. (Foto: sketsindonews.com)

Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran 1 juta, satu keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya lebih dari 20 persen dari penghasilan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Tentu saja hal ini akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali.

Dengan kata lain, knaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda.

Kedua, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. Ia bukan PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan.

Dengan kata lain, jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut.

Apalagi hak sehat adalah hak rakyat. Sebagai hak rakyat, maka tugas pemerintah adalah memberikan hak tersebut.

Dengan demikian, pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.