Gugatan ini didasari Laporan MAKI pada 15 Oktober 2018 adalah terdiri dua pasal: dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang.
“Dua minggu yang lalu aku sudah minta Kejagung untuk menerapkan pasal pencucian uang sebagaimana laporanku itu, namun hingga hari ini nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya,” kata Boyamin