Ditambahkannya “praperadilan ini juga dalam rangka memenuhi janjiku bahwa bulan pebruari 2020 akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejagung belum menetapkan tersangka perkara dugaan pembobolan Jiwasraya dan nyatanya Kejagung baru menetapkan Tersangka Korupsi dan belum dijerat pasal TPPU. Dengan belum dijerat pasal TPPU maka langkah Kejagung belum lengkap memenuhi laporanku,” imbuhnya.
Alasan Boyamin pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya dan agar semata mata bukan hanya memenjarakan pelaku tanpa membela korban suatu kejahatan korupsi.