Kejaksaan Kejar Terpidana Pemerasan

oleh
oleh

Selain itu Donny dan Porman Tambunan kata dia, dalam waktu dekat akan mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memvonis bersalah selama 2 tahun kurungan pidana raga.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali atas vonis pengadilan,” ungkap mantan pengacara Ahmada Dhani Prasetyo.

Herdarsam mengungkapkan akan ada pihak lain yang akan melaporkan kasus pidana PT Lorena ke pihak kepolisian. Namun ia tidak menyebutkan pihak lain yang dimaksud.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.