Berdasarkan cerita Boyamin, ada kerja sama antara kliennya dengan PT Geo Dipa. Dalam kerjasama itu, kliennya dijanjikan mendapatkan izin atas pengelolaan tambang panas bumi.
Namun kerjasama itu tak berjalan mulus karena Bumigas tak kunjung mendapatkan izin. Pihak Geo Dipa lalu melayangkan gugatan ke pengadilan BANI dengan alasan Bumigas tidak mau melakukan penambangan.
BANI mengabulkan gugatan dan memutuskan perjanjian kerjasama berakhir. Namun pihak Bumigas melawan balik dan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Bani dikabulkan, artinya perjanjian berakhir. Tapi Bumigas waktu itu banding ke PN minta pembatalan putusan, dikabulkan sampai MA. jadi perjanjian tetap lanjut,” ucap Boyamin.
Selain itu, kata Boyamin Saiman, kehadirannya ke Bareskrim juga menyampaikan agenda lain terkait kerjasama pemanfaatan Gas Bumi Dieng Patuha.
“Selaku kuasa hukum mewakili PT Bumigas yang melaporkan dugaan pemalsuan isi surat yang dibuat oknum pejabat KPK terkait sengketa antara PT Bumigas dan PT Geo Dipa terkait kerjasama pemanfaatan Gas Bumi Dieng Patuha,” terangnya.