Terkait dengan Pahala Nainggolan, Boyamin menceritakan PT Geo Dipa mencoba mengonfirmasi saldo rekening milik perusahaan kliennya dengan melalui bantuan KPK. KPK lalu mengirimkan surat ke PT Geo Dipa dengan menyebut PT Bumigas tak memiliki rekening di Bank HSBC Indonesia.
Surat itu dijadikan bukti untuk menggugat PT Bumigas kembali di BANI. Dan akhirnya BANI mengabulkan gugatan PT Geo Dipa.
“Lalu digugat ke BANI lagi, itu dikabulkan, dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan, itu ada kalimat rekening tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun. Ada kalimat berikutnya itu bahwa Bumigas tidak punya rekening yang masih aktif atau sudah ditutup,” ucapnya.
Karena hal itu dianggap merugikan pihaknya, PT Bumigas meminta penjelasan ke HSBC.
“Kami kemudian lacak ke HSBC, jawabannya karena sudah 7 tahun tidak bisa dibuka lagi. Tidak ada kalimat ‘tidak punya rekening’,” pungkas Boyamin.
(Sofyan Hadi)