Golden Crown Akan di Tutup Pemprov DKI, BNN Razia Pengunjung Konsumsi Narkoba

oleh
oleh

Dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 disebutkan setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Pasal 54 ayat (1) juga menyebut setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

“Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, kita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup,” pungkasnya.

Selain itu pihak Kepala Satpol PP Provinsi DKI Arifin menurut sumber sketsindonews menyatakan, untuk Dua Disqotique ini masih dalam proses untuk pihaknya masih mempelajari dari temuan BNN untuk menjadi catatan.

“Jika itu sudah ada kordinasi lanjutan antar instansi pihaknya pasti akan menutup dari pelanggaran yang terjadi terlebih ada pembiaran pihak management adanya unsur kesengajaan melawan Pergub dari kasus ini,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.