Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Gardu Induk?

oleh
oleh

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah secara hukum dan tak dapat lagi diproses oleh Kejati DKI.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

“Menyatakan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Lendriaty.

Dahlan sempat disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.