Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi faktur pajak fiktif.
Pemalsuan faktur pajak fiktif dilakukan oleh PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG). Penyimpangan pajak ini telah merugikan negara sebesar Rp 9 miliar.
Asisten tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto mengungkapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterima dari penyidik di Kanwil Pajak Jakbar pada tangga 29 Juli 2019. Kemudian dilanjuti penerimaan berkas perkara. Lalu, melakukan penelitian berkas perkara.
Dia menambahkan persidangan akan segera dilakukan setelah pihaknya melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jakbar sambil menunggu majelis hakim.