Hingga kini belum diketahui keberadaan 191 pohon yang merupakan sisa penebangan di Monas. Baik dari Dinas Cipta Karya, UPT Monas hingga Dinas Taman mengaku tak ikut campur dalam urusan penebangan pohon.
Sementara Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gembong Warsono secara tegas mengatakan, pohon itu telah raib sehingga perlu adanya penyidikan pihak terkait bila perlu karena pihak Pemprov telah melanggar aturan sendiri terhadap penebangan pohon.
“Warga saja mau nebang pohon lapor dan terkena denda bila dengan sengaja melakukan penebangan pohon secara liar,” ucapnya.
Dirinya hingga saat ini juga heran kemana pohon itu, “Artinya mereka hanya saling tuding antar pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terhadap hal-hal yang ditutupi agar kesalahan yang dilakukan kebijakan Pemprov untuk pula berupaya mengubur beberapa keanehan terjadi selama ini,” tutup Gembong.
(Nanorame)